Memahami Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik. Artikel edukasi ini disusun redaksi SIDIK TIPIKOR.
Korupsi berasal dari kata corruptio (kerusakan). Meliputi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Dasar hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hak Jawab: hubungi WhatsApp 085370805959 untuk koreksi/klarifikasi.
