SIDIK TIPIKOR
HUKUM

Memahami Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Redaksi SIDIK TIPIKOR19 September 2026
Redaksi
Ilustrasi redaksi SIDIK TIPIKOR. (Foto: arsip redaksi)

Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik. Artikel edukasi ini disusun redaksi SIDIK TIPIKOR.

Pengertian Umum

Korupsi berasal dari kata corruptio (kerusakan). Dalam hukum Indonesia meliputi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Dasar Hukum

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.
  • KUHP nasional sebagai hukum umum.

Unsur Pokok

Meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan negara. Semua harus dibuktikan di pengadilan.

Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak atas klarifikasi dan hak jawab.

Artikel edukasi umum, bukan nasihat hukum perkara tertentu.

Tags: korupsi, tipikor, hukum, SIDIK TIPIKOR
Hak Jawab: hubungi WhatsApp 085370805959 untuk koreksi/klarifikasi.
✆