Memahami Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan publik. Artikel edukasi ini disusun redaksi SIDIK TIPIKOR.
Pengertian Umum
Korupsi berasal dari kata corruptio (kerusakan). Dalam hukum Indonesia meliputi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Dasar Hukum
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.
- KUHP nasional sebagai hukum umum.
Unsur Pokok
Meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan negara. Semua harus dibuktikan di pengadilan.
Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak atas klarifikasi dan hak jawab.
Artikel edukasi umum, bukan nasihat hukum perkara tertentu.
Hak Jawab: hubungi WhatsApp 085370805959 untuk koreksi/klarifikasi.
